Ketika Haul Zakat Harga Emas Naik
Pertanyaan:
Ustad tanya dong, kalau saya punya uang kertas senilai 85 gram emas, besok adalah jatuh tempo 1 tahun. Keesokan harinya ternyata harga emas naik dan uang kertas saya tidak lagi sesuai dengan harga emas saat jatuh tempo.
1. Yang saya tanyakan apakah wajib zakat saya terpenuhi?
2. Apakah kalau uang kita tambah, maka syarat 1 tahun uang tambahan itu tidak masuk?
3. Kita tahu emas itu per hari berubah terus, (contoh untuk kasus uang saya yang jatuh tempo hanya ada setara emas 85 gr emas 1 hari sebelum jatuh tempo) kalau lebih sih ok.
Dari: Agoes Wiwit
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ala Rasulillah
Kalau benar kasus yang Anda sebutkan itu terjadi, maksudnya bukan hanya permisalan belaka. maka, kasus itu seperti:
1. Orang yang punya uang 20 dinar (nishab emas), lalu sehari sebelum jatuh tempo (satu haul), ia memerlukan satu dinar untuk membeli nafkah keluarganya.
2. Orang yang punya 40 ekor kambing (sudah sampai nishab), lalu sehari sebelum jatuh tempo, seekor kambingnya harus dijual karena butuh uang.
Dua kasus di atas mengakibatkan gugur kewajiban zakat, karena di akhir haul hartanya kurang dari nishab. Tapi perlu diingat, Allah Maha Tahu alasan kita mengeluarkan uang. Oleh karena itu, jangan sampai tujuan kita membelanjakannya adalah untuk lari dari kewajiban zakat.
Untuk kasus Anda, maka Anda tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. Apabila kemudian Anda mendapatkan uang lagi lalu digabungkan dengan tabungan lama, baru mencapai nishab (harga emas yang baru). Nah, mulai hari itulah penghitungan haul kembali dari pertama.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Membaca Al Quran Bagi Wanita Haid, Sholat Dhuha Jam 7 Pagi, Kartu Dom, Jilbab Syar`i Panjang, Cara Mengetahui Khodam Dalam Tubuh Kita, Niat Puasa Mutih Untuk Calon Pengantin